MEDAN DELI – Keberadaan sebuah gudang yang disinyalir dijadikan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi menuai sorotan tajam dari masyarakat, Kamis (15/10/2026).
Setelah sebelumnya, gudang yang disebut-sebut milik Ginda tersebut berada di Jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dan kini diduga beroperasi kembali di kawasan Jalan Veteran, Pasar IX Kabupaten Deliserdang.
Dari informasi yang beredar, gudang tersebut telah beroperasi selama beberapa bulan diduga untuk menampung BBM solar bersubsidi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi serta kepatuhan terhadap ketentuan penyalurannya.
Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Sumatera Utara dan instansi terkait diminta melakukan penelusuran serta pemeriksaan guna memastikan legalitas kegiatan operasional gudang di pasar 9 tanah garapan tersebut.
Sebagaimana diketahui, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyaluran dan penggunaannya diatur oleh pemerintah. Subsidi diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, muncul dugaan adanya penyaluran solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. BBM yang diduga berasal dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) disebut-sebut dilangsir oleh para pengepul untuk di jual dengan harga tinggi kepada pihak lain, termasuk perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM).
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan gudang solar bersubsidi tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan tanggapan resmi. (Tim)
