Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Juru Tulis Togel di Titipapan

Jumat, 17 Juli 2026 | Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T06:25:49Z


Belawan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel dengan menangkap seorang pelaku di wilayah Paya Rumput, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, pada Kamis, 16 Juli 2026.


Pelaku yang berhasil diamankan berinisial YN (54). Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp107.000,-, 30 buah buku notes rekapan togel, 3 buah buku mimpi, 6 buah pulpen, 1 buah kalkulator, dan 1 buah hekter.


Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut.


“Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada pihak Kepolisian mengenai adanya praktik perjudian togel di wilayah Paya Rumput. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian,” ujar AKP Agus Purnomo.


Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan berperan sebagai juru tulis pemasangan togel.


“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya bertugas sebagai juru tulis pemasangan togel. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan masih menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.



AKP Agus Purnomo menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian yang meresahkan dan dapat menimbulkan dampak negatif di lingkungan masyarakat.


“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.(usman)

×
Berita Terbaru Update